Koranradarseluma.net - Di awal Februari 2025 ini. Dari sebanyak 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Masih ada 2 desa yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan realisasi pelaksanan program Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) tahun anggaran 2024.
Dimana, sebelumnya ada 3 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pelaksanan program DD atau APBDes tahun anggaran 2024. Hanya saja, pada Jumat (31/1) Desa Suka Merindu Kecamatan Talo Kecil telah menyampaikan laporan realisasi program DD atau APBDes tahun 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Sedangkan 2 desa, yakni Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi. Hingga saat ini belum menyampaikan laporan realisasi program DD atau APBDes tahun 2024.
"Masih 2 desa lagi yang belum menyampaikan laporan realisasi program DD atau APBDes tahun 2024. Setelah pada Jumat (31/1) Desa Suka Merindu telah menyampaikan laporan realisasi nya ke kita," sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, SSos melalui Kabid Pembangunan Desa, Marvoni Devvi Gusti, SE saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gusti, jika dalam penyampaian laporan pelaksanan APBDes tahun 2024. Seluruh desa telah diberikan batas waktu akhir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes tahun 2024 hingga tanggal 6 Januari 2025. Hanya saja, hingga tanggal 2 Februari 2025 ini dua desa tersebut belum juga menyampaikan laporan pelaksanan APBDes tahun 2024 ke Dinas PMD Kabupaten Seluma.
"Saat ini menyisakan dua desa lagi. Yakni Desa Batu Tugu dan Desa Dusun Tengah," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan, jika Dinas PMD Kabupaten Seluma sebelumnya telah menyampaikan atau menghimbau kepada seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat segera menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2024.
"Kita sudah menghimbau kepada seluruh desa untuk dapat segera menyampaikan laporan realisasi pelaksanan APBDes tahun 2024. Karena laporan realisasi sudah diminta oleh BKD Seluma untuk segera disampaikan oleh BPK RI perwakilan Bengkulu, untuk dilakukan audit," ujarnya.
Telat dengan kendala belum disampaikannya laporan realisasi pelaksanan APBDes tahun 2024 oleh ketiga desa tersebut. Pihak Dinas PMD Kabupaten Seluma tidak mengetahui terkait kendala ketiga desa dengan belum menyampaikannya laporan realisasi pelaksanan APBDes tahun 2024 tersebut.
Padahal diketahui, jika pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu. Nantinya akan turun ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit dalam pelaksanan program DD tahun 2024 yang telah dilakukan oleh desa.
"Kami berikan batas waktu 1 minggu terhadap dua desa ini. Karena laporan tersebut akan diminta oleh BPK. Jadi, sebelum BPK turun langsung ke lapangan. Saya minta dua desa ini sudah menyampaikan laporannya. Sebelum BPK turun ke Seluma," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika laporan realisasi APBDes merupakan dokumen yang berisi pertanggungjawaban di dalam pelaksanaan kegiatan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disampaikan kepada Dinas (PMD) Kabupaten Seluma, sebagai bukti bahwa desa mengelola sumber daya dengan baik.
"Iya, untuk laporan tersebut menjadi indikator bahwa semua proses dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran keuangan. Serta pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik," pungkasnya.