Koranradarseluma.net - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri (Mendagri) maka paling lambat 14 hari usai pelantikan bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih maka akan dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab). Deddy menyampaikan pelaksaan Sertijab tersebut akan melalui mekanisme paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Seluma.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri bahwa selambat-lambatnya 14 hari kalender, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sudah harus melakukan Sertijab. Kita sudah mengikuti rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), mengingat kepala daerah terpilih ini akan mengikuti retreat pada tanggal 10 Februari maka tentunya DPRD Seluma bersama dengan eksekutif akan menjadwalkan Banmus," kata Deddy Ramdhani, kemarin (31/1).
Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih 2025-2030 jika tidak ada perubahan maka digelar secara serentak di Jakarta, 17-19 Februari 2025 atau dua pekan ke depan. Pascapelantikan tersebut, DPRD Seluma akan menjadwalkan rapat paripurna istimewa DPRD untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih menyampaikan pidato.
DPRD Kabupaten Seluma sebelumnya sudah menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seluma serta paripurna pengumuman pengusulan pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung DPRD setempat, pada 13 Januari.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) I Samsul Aswajar didampingi oleh Sugeng Zonrio Waka II DPRD Seluma. Samsul menyampaikan pengusulan ini merupakan amanat undang-undang yang mana disamapaikan oleh pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Terkait dengan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih yakni Teddy Rahman, SE, MM dan Drs H Gustianto dijelaskan Samsul akan diusulkan ke Meneteri Dalam Negeri melalui Bupati Seluma dan Gubernur Bengkulu.