Bacoan Jemo Kito - Tahapan Kampanye Pemilu 2024, hari ini (10/2), sudah usai dan akan memasuki masa tenang.
Seluruh Alat Peraga Kampaye (APK), dalam masa tenang yakni tanggal 11 – 13 Februari, akan dibersihkan, namun sebelumnya Bawaslu meminta Peserta Pemilu, membersihkan APKnya sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya.
“KPU, sudah menetapkan tahapan kampanye berakhir 10 Februari 2024. Ada waktu selama 4 hari, hingga tahapan Pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam masa tenang ini, aktivitas kampanye, dilarang keras dilakukan baik oleh Partai Politik peserta pemilu maupun simpatisannya, termasuk Calon Legislatif,” katanya, kemarin (9/2).
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Imbau Pemilih Hindari Isu Sara dan Penyebaran Hoax
BACA JUGA:Bawaslu Sarankan APK Dilepas Mandiri
Peserta pemilu, katanya, diminta untuk mencopot sendiri APK yang dipasang selama masa kampanye. Jika tidak maka nantinya akan dilakukan pencopotan. Khusus untuk APK yang masih terpasang saat masa tenang.
Tidak hanya di jalan protokol namun juga halaman rumah warga.
Gandi juga menegaskan, segala bentuk kampanye dan propaganda yang dilakukan peserta pemilu, di masa tenang hingga pencoblosan, merupakan pelangaran berat. Jika ditemukan, maka bisa jadi akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Kami intruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya, mulai dari Panwascam, PKD/PKL dan PTPS, untuk gencar melakukan pengawasan,” pungkasnya.