koranradarseluama.net - Pemerintah Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Pemerinta Kecamatan Talo secara tegas menyampaikan bahwa kepala desa (kades) dan perangkat desa yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan Camat SA Sudarto dikonfirmasi kemarin (20/1), jika ada perangkat desa maupun kadas yang lulus seleksi PPPK memilih salah satu jabatan setelah mendapatkan SK memundurkan diri secara tertulis sesuai dengan aturan.
Disamping itu dikonfirmasi Camat Talo Tuniko Sosiawan, SE, M. Si mengaku belum mendapatkan informasi adanya perangkat desa lulus. ''Jika memang ada perangkat desa yang lulus PPPK sesuai aturan sebelumnya tidak bisa rangkut jabatan harus memilih salah satu,''jelasya.
Mereka menegaskan bahwa perangkat maupun kades tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pemerintahan. Para camat menekankan bahwa aturan yang melarang seseorang menduduki dua jabatan dalam pemerintahan sudah jelas dan wajib dipatuhi. “Apabila ada kades atau perangkat desa yang lulus seleksi PPPK, mereka harus segera menentukan pilihan. Apakah tetap bertahan di pemerintahan desa atau beralih menjadi PPPK. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan ini,” terang Camat Sukaraja dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dalam pemerintahan, baik di tingkat desa maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK.(apr)
BACA JUGA:Lulus PPPK Kemenag, BPD Harapan Mulya Mundur
BACA JUGA:1.100 Warga Serambi Gunung Tercatat Sebagai Penduduk Miskin