koranradarseluma.net - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan bahwa di Bengkulu Selatan telah ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok. Bagi sekolah, perkantoran, tempat ibada, pasar akan membuatkan zona bebas tanpa asap rokok. Maka kawasan tersebut sebelum dibangun baiknya menentukan kawasan mana yang tepat. Misalnya di sekolah harus tentukan radius berapa jarak yang baik dijadikan kawasan aktivitas masyarakat tidak ada asap rokok. Baik masyarakat umum maupun masyarakat penghuninya sendiri, maka dari itu semuanya harus mematuhi apa yang mereka sepakati bersama. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si.
"Sebenarnya Pemkab Bengkulu Selatan telah ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok, dan sebagai bentuk tidakan agar mematuhi aturan, dan Dinkes datangi Sekolah, Pasar, Perkantoran memberihkan sosialisasi mentaati aturan sebaliknya langgar dikenakan sanksi denda,"ujar Didi.
Dikatakan Didi, masyarakat diketahui melanggar aturan merokok disembarangan dan dewan bila setuju masyarakat yang tertangkap melanggar ketentuan yang ada baik melalui laporan masyarakat dengan menunjukan alat bukti nantinya bisa diberlakukan sanksi denda berupa uang, denda bisa dibayar bisa saat mereka bayar PBB, dan ini juga menjadi pemasukan daerah.
"Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menyeimbangkan hak atas kesehatan,"ungkap Didi.
Setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok menurut Didi dapat dikenakan sanksi selain denda berupa uang dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin.
"Pemkab dalam hal ini Dinkes Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pelarangan bebas merokok di kawasan umum hingga saat ini terus disosialisasikan ke sekolah, pasar, perkantoran yang mana tujuan tidak lain menjaga kesehatan di bawah pengaruh asap rokok,"pungkas Didi.
Ia menambahkan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan bebas dari asap rokok, dimulai dari OPD dan pemangku kepentingan, setelah itu seluruh masyarakat.
"Terdapat tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam undang-undang dan kemudian peraturan daerah, yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum,"demikian Didi.(yes)
BACA JUGA:Minim Pelatihan Pertukangan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Kembali Pemdes Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025