Rangkap 2 Jabatan, ASN Pertanian Memiliki Surat Izin Sekda Seluma

Minggu 19 Jan 2025 - 16:35 WIB
Reporter : April Yuanda
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net – Isu mengenai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pertanian yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Desa Pada Cekur Kecamatan Ilir Talo ternyata benar. Ini setelah dikonfirmasi Kepala Desa Padang Cekur Hajran Hayadi, S. Pd kemarin (19/1). Kades membenarkan bahwa ada ASN yang BPD di Desa, akan tatapi sebelum mencolon diri sebagai calon BPD Padang Cekur sudah ada surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.   ''Sekda diperbolehkan sebagai calon BPD sehingga sampai sekarang ini masih aktif sebagai BPD, "terang Kades

Memang dengan merangkap jabatan ini,  dulu ada dari pihak lain yang  mempertanyakan. ''Saya jawab bahwa PNS yang menjadi BPD memiliki surat izin dari sekda Seluma. terkait hal ini menimbulkan perhatian masyarakat banyak. Karena ASN tidak boleh  memegang lebih dari satu jabatan. Hal ini menjadi pertanyaan banyak warga desa khusus di desa tersebut. Beberapa warga disekitar mereka bertanya-tanya bahwa ada ASN di Dinas Pertanian yang bertugas di Kantor Pertanian Kecamatan memiliki dua jabatan,''jelasnya.

Dikatakan Kades, dengan adanya surat izin tersebut  yang bersangkutan merangkap  jabatan.''Kami dari pemerintah Desa berpedoman dari suara tersebut bahwa yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dari Sekda, bisa merangkap dua jabatan,''jelasnya.

Disamping itu dikonfirmasi yang bersangkutan melalui via telpon tidak berhasil, karena sedang beristirahat. Suami yang bersangkutan mengatakan bahwa istrinya mendapatkan surat izin untuk merangkap dua jabatan. ''Sebelum masalah ini pernah naik di suarat kabar dan tidak masalah,"terang Eko suami dari Puspa Asmara Dewi, S. Pt. Di dalam surat tersebut. Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 03 tahun 2016 tentang pemilihan permusayawaran desa BPD, BabBab. V Pasal 6 Ayat 1 yakni Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan langsung calon BPD harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat pembina kepegawaian atau sekretaris daerah Kabupaten Seluma.(apr)

BACA JUGA:Lulus PPPK, TKSK Dinsos yang Juga Jabat Sekdes Talang Kabu Ajukan Pengunduran Diri

BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini, DP3APPKB MoU dengan Pengadilan Agama

Kategori :