koranradarseluma.net - Seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Kabu, resmi mengajukan surat pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan tersebut diambil untuk mematuhi peraturan dan fokus menjalankan tugas baru sebagai PPPK. Dalam surat pengunduran diri yang diajukan, alasan pengunduran diri dijelaskan dengan jelas, yakni untuk menghindari rangkap jabatan serta memenuhi persyaratan sebagai ASN PPPK yang diatur dalam regulasi.
Dikonfirmasi Kepala Desa Talang Kabu Nizarli menyatakan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) TKSK Dinas Sosial (Dinsos Kecamatan Ilir Talo lulus PPPK dan mengajukan surat pemunduran diri. Memilik sebagai PPPK di Dinas Sosial dan menyerahkan jabatannya sebagai Sekdes.
Meski masih dalam pemberkasan akan tetapi Sekdes talah koordinasi kepada kami bahwa dirinya secara resmi akan mengajukan pemunduran diri sebagai sekdes. Nanti pihak pemerintah akan melakukan pembukaan pendaftaran calon perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Disamping itu dikinfirmasi Jumarto yang juga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Kabu ditemui di rumahnya menyatakan bahwa dirinya telah lulus PPPK dan mengajukan pengunduran diri sebagai Sekdes. ''Memang setelah lulus harus memilih satu jabatan dan membuat surat pengunduran diri secara tertulis dan menyerahkan kepada pihak Pemerintah Desa untuk mencari gantinya. Kalau saya memilih di TKSK Sosial dan menyerahkan jabatan sebagai Sekdes. Pengunduran diri ini akan disampaikan secara resmi kepada kepala desa untuk diproses lebih lanjut. Setelah surat di terima, dan proses pengunduran diri sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Kades Talang Kabu.
"Ini sebagai bentuk profesionalisme, mengingat tugas PPPK memerlukan dedikasi penuh. Selain itu, Sekdes juga telah menyiapkan dokumen dan proses serah terima jabatan guna memastikan tidak ada kendala dalam operasional pemerintahan desa. Sebelumnya dikenal aktif sebagai TKSK Dinas Sosial, berperan dalam mendampingi masyarakat miskin dan membantu penyaluran bantuan sosial. Kini, dengan menjadi bagian dari PPPK, ia diharapkan mampu berkontribusi lebih luas dalam pelayanan publik. Proses pengunduran diri ini menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab dan transparansi, sekaligus memberi peluang bagi pengisian jabatan Sekdes Talang Kabu oleh figur baru yang kompeten.(apr)
BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini, DP3APPKB MoU dengan Pengadilan Agama
BACA JUGA:Tersisa Dua Minggu Lagi, Pemdes Kota Agung Baru Cicil Rp 100 Juta