Bacoan Jemo Kito - PT Agri Indo Persada (AIP) yang merupakan perusahaan skala besar yang bergerak di bidang pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Belakangan ini anak perusahaan Wilmar Group ini jadi sorotan lantaran limbahnya diduga mencemari Sungai Gasan di Desa Tumbuan.
Terkait dugaan pencemaran tersebut telah berkali-kali mengkonfirmasi pihak perusahaan. Namun, Humas PT AIP, Deni baru berkenan memberi keterangan pada Rabu 27 September 2023 melalui sambungan telpon. Ia pun membantah semua tudingan yang dialamatkan ke PT AIP.
Terkait dugaan limbah PT AIP yang dilaporkan masyarakat ke Polres Seluma, dugaan mencemari air sungai gasan yang berada tepat di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, Manager PT AIP dan Head BM Legal Palembang Diperiksa
Menurut Deni, pencemaran tidak bisa didasarkan pada kondisi visual saja lantaran kondisi Sungai Gasan yang berminyak, bau dan kotor. Harus dibuktikan dengan uji laboratorium. "Pencemaran limbah tidak bisa dilihat kasat mata saja karena airnya kotor dan berminyak atau pun bau busuk itu tidak bisa langsung dipastikan akibat limbah, agar bisa memastikan itu harus dilakukan uji lab" kata Deni
Sementara itu, Disampaikan Kapolres Seluma melalui Kanit Tipidter,Ipda, Fransiscus, pihaknya telah melakukan pemanggilan atau koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma. Ternyata pengambilan sampel apakah sungai tercemar limbah PT AIP atau tidak, disana ada keterlibatan DLH Provinsi Bengkulu karena DLH Provinsilah yang mengecek apakah air sungai gasan sudah tercemar, sedangkan untuk DLH Kabupaten Seluma hanya mendampingi.
" Yang jelas kita meminta hasil sampel yang dicek itu seperti apa, apakah sesuai,apakah dibawah mutu, ataupun diatas mutu kita masih menunggu hasil dan kita inginkan hasilnya, dengan sesuai fakta yang ada" jelas.
Dilanjutkannya, untuk melakukan pengecekan ulang pihak polres Seluma masih menunggu hasil. Polres Seluma masih dalam upaya mencari kebenarannya.