Koranradarseluma.net - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma maka pada Jumat 31 Januari akan dilaksanakan Paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Seluma tahun 2025 rencananya paripurna tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya DPRD periode 2024-2029 belum memiliki Tatib. Untuk saat ini anggota DPRD masih berdasarkan Tatib DPRD Seluma periode 2019-2024. Wakil Ketua (Waka) II DPRD Seluma Sugeng Zonrio menyampaikan saat ini draft Tatib sedang dievaluasi Gubernur Bengkulu. Menurutnya pada akhir bulan Februari Tatib tersebut akan disahkan melalui Paripurna DPRD Seluma. Seperti yang dikabarkan pada bulan September lalu DPRD Seluma periode 2024-2029 sudah membentuk panitia kerja (Panja) mulai melakukan pembahasan tentang Tatib. Panja Tatib DPRD Seluma telah dibentuk untuk menyiapkan dan mematangkan rancangan peraturan DPRD. Meski saat itu pimpinan Definitif DPRD Seluma belum ada.
Dalam pembentukan Tatib tentunya tetap berpedoman dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga Tatib yang baru juga perlu diselaraskan dengan Tatib yang lama.
Pembahasan Tatib, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Politisi Partai Golkar ini, kelak Tatib akan menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Tatib DPRD kali ini tidak hanya mengikat secara internal. Namun, tatib DPRD bisa mengikat pihak lain. Seperti, Pemkab Seluma atau eksekutif.
Politisi yang sudah dua kali duduk di DPRD Seluma ini, mengapresiasi beberapa anggota DPRD yang baru. Sebab mereka ikut memberikan banyak masukan yang inovatif.
Pembahasan Tatib DPRD ini ditargetkan segera tuntas. Sebab, Tatib akan menjadi rujukan dalam pembentukan AKD. Pembentukan AKD, kata Dia, berkaitan dengan pembagian tupoksi dan kerja DPRD.