Diperiksa di Lapas Malabro, Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Seluma Kompak Salahkan Bupati

Rabu 15 Jan 2025 - 18:26 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Hukum. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (15/1), kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin.

Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Dalam Penyidikan (Dik) kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Pemeriksaan terhadap Mantan Sekda dan juga mantan Kepala BPN tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Malabro Kota Agung. Lantaran keduanya telah berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan mantan Kepala BPN di Lapas Malabro Kota Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai memeriksa keduanya.

Pemeriksaan keduanya dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB hingga siang hari, sekitar Pukul 14.30 WIB. Di hadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui terkait dengan proses di dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut.

Bahkan Mulkan juga mengatakan, jika pada saat itu tidak ada proses (Rapat-rapat) yang dilakukan sebelum melakukan proses pembebasan lahan. Hanya saja, semua proses dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Seluma pada saat itu.

"Menurut keterangannya, beliau tidak tahu terkait dengan proses. Beliau hanya meneruskan dan sesuai dengan instruksi Bupati pada saat itu. Saat itu beliau (Mulkan) selaku Ketua panitia dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma," tegas Gufroni.

Sementara itu, mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab di hadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengaku. Jika tidak mengetahui terjadi dengan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut. Semua proses dalam pembebasan lahan dilakukan oleh bawahannya pihak pemerintah daerah dengan (Pegawai kantor BPN).

"Tim kita masih berkerja. Setelah ini kita masih akan menelaah terkait dengan keterangan para saksi-saksi," pungkasnya.

Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Sumber sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar

Kategori :