Koranradarseluma.net - Sejumlah guru honorer yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024. Mulai memprotes terkait dengan mekanisme pada seleksi pengangkatan PPPK tersebut.
Ada ditemui peserta yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi pembangunan lulus sebagai guru kelas pada seleksi PPPK tahap I. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki latar belekang pendidikan guru. Terbaru juga dari hasil pengumuman Pansel Pengadaan ASN PPPK Tahun 2024. Diketahui terdapat nama salah satu peserta yang disebut-sebut merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Talo Kecil yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap I tahun 2024. Yakni bernama Siti Nurhalima yang merupakan Kepala Desa Taba yang saat ini masih menjabat.
Hal tersebut tentu saja menimbulkan polemik bagi para peserta lain yang kurang beruntung (belum lulus PPPK). Meskipun sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Lantaran mekanisme dan proses menuju seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait. Terkait dengan hal tersebut saat berusaha dikonfirmasi. Kepala Desa Taba tidak dapat dihubungi melalui via telepon.
Namun setelah mendapat konfirmasi dari Camat Talo Kecil, Reza Muftadi mengakui, jika Kepala Desa Taba atas nama Siti Nurhalima telah lulus sebagai peserta PPPK guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112 Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil. Hal ini diketahui saat pembahasan RAPBdes di tingkat kecamatan beberapa hari yang lalu.
Dikatakannya, jika Kepala Desa Taba selama ini memang sudah lama mengajar sebagai guru honorer di SDN 112 Tebat Sibun. Bahkan sebelumnya pernah mengajar di SMP.
"Iya memang benar, Ibu Kades Taba pernah cerita waktu pembahasan APBDes beberapa waktu yang lalu. Kalau Bu Kades Taba dinyatakan lulus PPPK. Setahu saya dia memang sudah lama mengajar sebagai guru honorer, bahkan sebelum mengajar di SD di Desa Tebat Sibun. Bu kades juga pernah mengajar di SMP. Tapi karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan pendidikannya, ia mengajar di SD Tebat Sibun," sampai Reza.
Saat ditanya terkait dengan status kepala desa aktif pada saat ini. Reza mengatakan, karena statusnya telah dinyatakan lulus PPPK guru. Maka yang bersangkutan berencana akan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taba. Setelah yang bersangkutan menerima SK nantinya.
"Bu Kades Taba memang rencananya mau mengundurkan diri sebagai kades. Jika nanti sudah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK guru," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar saat dikonfirmasi mengatakan, jika usai mengetahui adanya informasi ini. Maka akan menjadi pertimbangan DPRD Kabupaten Seluma dalam mengusut tenaga honorer siluman di Kabupaten Seluma. "Menambah ini data yang kita sudah dapat. Berarti ini jelas, banyak isu honorer siluman yang selama ini cuma daftar namanya dan tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada," singkatnya.