Dari temuan pemeriksaan ini, tim menghasilkan kesepakatan yaitu membentuk tim peneliti yang akan membuktikan semua kerugian warga adalah akibat beroperasinya SUTT milik PT TLB yang dilaksanakan dalam kurun 7 Januari hingga 7 Februari 2025. (ndo)
BACA JUGA:Harga Cabai Besar Rp 60 Per Kilogram, Pelaku Usaha di Talo Menjerit
BACA JUGA:Kasus Penusukan Depan Indomaret, Pelaku dan Korban Ajukan Perdamaian
Kategori :