Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Bertentangan dengan UUD 1945

Sabtu 04 Jan 2025 - 11:02 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Ketua MK Suhartoyo.

 

 

 

Kategori :