MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Ketua MK Suhartoyo.
Kategori :