Koranradarseluma.net - Dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II tahun 2024. Jajaran Polres Seluma berhasil mengamankan 2 alat Kontrasepsi, ratusan botol berbagai jenis Minuman keras (Miras), ratusan petasan (Mercon), barang Narkotika, hingga ratusan liter Miras jenis tuak yang diamankan dari para pedagang (Warung manisan) dan juga Warung Remang-remang (Warem) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH dalam Press Conference Giat Ops Pekat Nala II yang telah dilaksanakan selama 15 hari. Yakni sejak tanggal 4 Desember hingga tanggal 18 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan Press Conference yang dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH didampingi oleh Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM, Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH, Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH. Sejak digelarnya Ops Pekat Nala II jajaran Polres Seluma berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 855 berbagai jenis BB dari 126 tempat lokasi yang telah menjadi Target Oprasi (TO) dan Non TO.
"Untuk jumlah BB barang dari hasil Operasi Pekat Nala II yang diamankan kurang lebih 855 BB berbagai jenis bentuk dan jenis," sampai Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH dalam Press Conference.
Dari 855 BB yang telah menjadi TO dan Non TO terdiri dari 390 liter tuak, 200 batang petasan korek, 197 botol miras vodka, 26 botol bir bintang, 22 botol miras berbagai merk, 4 botol guiness ukuran kecil, 3 botol anggur merah, 2 botol iceland, 2 botol mix max, 2 buah petasan tembak pegasus, Barang Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja. Serta 2 alat kontrasepsi.
"Adapun sasaran operasi pekat ini, berkaitan dengan penegakan hukum terhadap penertiban minuman keras. Termasuk senjata api, bahan peledak ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, narkotika/psikotropika dan sasaran lainnya," tegasnya.
Dari BB yang berhasil disita dari para pedagang yang dilakukan tanpa izin. Yakni dari 126 warung yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Sehingga wajib ditertibkan dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Seluma.
"Untuk seluruh pedagang yang terjaring razia hanya dikenakan tipiring dan pembinaan dalam perkara ini, agar tidak mengulangi tindakannya lagi," pungkasnya.