BRPK MK, Kabarnya Diterima 3 Januari

Senin 23 Dec 2024 - 17:58 WIB
Reporter : Andry Dynata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum Iwan Setiawan mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih baru akan dilakukan setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum diteruskan ke KPU Seluma, BRPK tersebut akan diterima terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kita masih menunggu BRPK yang disampaikan MK ke KPU RI, kemudian akan diteruskan ke KPU Seluma," kata Iwan, kemarin.

Dia juga menyebut, penetapan Bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Seluma 2024 serta perwakilan partai politik.

Adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.

Usai menerima BPRK, KPU memiliki batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, BRPK disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Adapun sampai hari ini, total pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK sebanyak 313 perkara. Terdiri dari, 23 perkara untuk Pilgub, 214 Pilbup, dan 49 Pilwalkot.

"BRPK akan diserahkan atau diterima oleh KPU RI. Kita baru akan menetapkan setelah menunggu BRPK tersebut diteruskan kepada kami," jelasnya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto  memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.

Dengan tingkat partisipasi  masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.

Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.

Sedangkan untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada di Kabupaten Seluma sudah diplenokan di tingkat Provinsi Bengkulu.

Kategori :

Terkait

Senin 23 Dec 2024 - 17:58 WIB

BRPK MK, Kabarnya Diterima 3 Januari