Koranradarseluma.net - Baru terpasang kurang lebih 2 bulan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke 4 plang patok sita yang dipasang di empat titik dilokasi lahan seluas kurang lebih 19 Hektar yang berada di kawasan Pasar Sembayat Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sejak tanggal 24 Oktober 2024.
Pada saat ini, Plang Patok Penyitaan tersebut telah hilang. Dari ke 4 plang patok sita yang telah dipasang. Terlihat hanya tinggal 1 plang patok sita yang tersisah. Bahkan, satu plang patok sita yang tersisah pada saat ini terlihat kondisi plang patok sita telah patah dan roboh.
Terkait dengan hilang nya plang patok sita yang telah dipasang tersebut. Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, terkait dengan plang patok yang telah dipasang pada saat ini dalam kondisi tak jelas. Pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data terkait dengan hilangnya plang patok tersebut. Apakah hilang karena rohoh karena alam, atau ada oknum-oknum tertentu.
"Iya, terkait dengan plang patok yang telah kita pasang saat ini posisi nya sudah tidak jelas. Kita masih melakukan pengumpulan data, apakah benar-benar akibat alam atau ada oknum-oknum tertentu," terang Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ditegaskan Gufroni, jika nantinya dari hasil pengumpulan data yang dilakukan. Hilangnya plang patok tersebut disebabkan karena adanya oknum-oknum tertentu yang telah melakukan pengerusakan. Nantinya pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kalau ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pengerusakan, nanti dapat kita kenakan pada Pasal 21," tegasnya.
Diketahui, jika dalam pemasangan patok penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis (24/10) yang lalu, dilakukan di 4 titik lokasi lahan. Yakni, dilokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping ruko, lokasi lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.
Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan. 'Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma'. Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024. 2,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024. 3,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. 5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008. Luas kurang lebih 199.681 M2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.