Koranradarseluma.net - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma jadwalkan pemanggilan Kepala Sekolah SDN 07 Seluma Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo, pemanggilan tersebut terkait dengan kurang aktifnya proses ngajar mengajar di Sekolah tersebut.
Kepala Disdikbud Seluma, Farzian mengungkapkan, bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah adanya pemberhentian di media masa beberapa hari yang lalu. Untuk mengetahui kepastian hal tersebut, dijadwalkan pekan mendatang Disdikbud Seluma akan memanggil Kepala Sekolah SDN 07 Seluma.
"Nanti kita surati dan minggu depan akan kita panggil meminta klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang ada, " Sampainya, senin (16/12).
Turut disampaikan, teguran secara lisan akan disampaikan paling banyak tiga kali, namun apabila teguran tersebut juga tidak diindahkan, Disdikbud Akan menyampaikan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma terkait dengan kedisiplinan Kepegawaian.
"Peringatan kita sampaikan sebanyak tiga kali, kalau tidak juga berubah nanti akan kita sampaikan ke BKPSDM, kita sampaikan terkait dengan kedisiplinan pegawai, " Sambungnya.
Kode etik guru yang merupakan pedoman prilaku dan sikap yang harus dipatuhi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik berisi norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam berbagai hal. Untuk itu ia berharap, guru untuk dapat menjalankan tugas yang telah diamanatkan dengan sebagaimana mestinya. Himbauan terkait guru harus sesuai jam kerja saat mengajar berlaku untuk semua, karena ia menjelaskan untuk keberlanjutan sistem ngajar-mengajar di Sekolah haruslah dewan guru aktif dan jangan bermalasan.
"Mengajar sesuai dengan jam yang berlaku, Kita tegaskan, jalankan kewajiban sebagaimana mestinya, " Tutupnya