Adapun kronologi kejadian telah terjadi pada 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau yang dilakukan oleh tersangka EG dan MH. Tersangka membakar kantor desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan oleh tersangka EG. Dengan dibawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter. Kemudian EG menyuruh tersangka MH untuk menunggu di teras kantor Balai Desa Muara Danau, untuk memantau kondisi di luar. Lalu tersangka EG masuk ke ruangan kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, EG pun langsung melancarkan aksinya. Dengan menyebarkan bahan bakar minyak di dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan balai desa. EG kemudian merobekkan hordeng yang ada didalam ruangan dengan menggunakan pisau. Setelah itu EG pun keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas.
Hanya saja, saat EG sedang membuka jendela ruangan dan melemparkan hordeng yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut. Tiba-tiba terjadi ledakan dan api langsung menyambar ke seluruh ruangan dan tangan sebelah kiri tersangka EG pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar.
"EG mengambil bensin jenis pertalite dari sepeda motor itu yang kita amankan, hasil penggeledahan kemarin. Tangan kiri EG juga terkena imbas saat melakukan pembakaran yang saat itu tersambar api yang mengalami luka bakar," jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, tersangka EG mengajak Tersangka MH untuk kabur dari kantor Balai Desa Muara Danau yang sudah dalam kondisi terbakar. Adapun peran tersangka EG dan MH yakni. Untuk peran tersangka EG adalah yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas dan yang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau. Sedangkan peran tersangka MH adalah yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat tersangka EG sedang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau.
"Masih terus kita dalami. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan semuanya," tegasnya.
Adapun kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 50 juta. Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan 'Swat Special Weapons And Tactics', satu lembar celana pendek warna abu putih dengan tulisan 'Equipment' dan satu buah tutup botol warna merah dengan tulisan 'Federal Oil'.
"Keduanya kita kenakan pada Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)