Tok! Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa 10 Dec 2024 - 17:39 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Di lokasi Warung remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada Selasa (10/12) siang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Pengadilan Negeri Tais.

Terdakwa Melki Kurniawan terbukti secara syah bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dengan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa. Bahkan pihak keluarga terdakwa.

Dalam membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Dalam dakwaan Alternatif satu JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melki Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," sampai Hakim Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri. JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan juga terdakwa masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap. Untuk menerima atau mengajukan banding.

"Yang jelas kita akan koordinasi dulu kepada pimpinan, seperti apa baiknya. Kita juga masih menunggu sikap dari terdakwa. Kalau Terdakwa Melki melakukan sikap (Banding), ya kita mengimbangi banding," terang JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Diketahui, jika vonis yang telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Melki. Sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Café (Warung remang-remang) yang berada di Desa Talang Durian. Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.

Lalu kurang lebih sekitar 1 Jam. Tersangka duduk di Warem, kemudian datang korban yang juga masuk dan berada didalam Warem yang sama dengan Tersangka. Didalam Warem korban melihat kearah tersangka. Sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling lihat (saling pandang). Saat itu korban langsung menghampiri Tersangka yang sedang duduk di Warem tersebut.

Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan 'Keluar Kudai Es' (Keluar Dulu). Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul Tersangka. Kemudian setelah keluar dari Warem di TKP di Jalan baru Desa Talang durian (Jalan di depan Warem) korban mengatakan kepada Tersangka yaitu 'Belago Bae Milah' (Ayo Kita Berkelahi), lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan (Meninju) dan mengenai kepala sebelah kanan Tersangka.

Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban sudah dilerai. Karena tersangka emosi dan tidak terima. Tersangka langsung mengambil pisau (siwar) milik tersangka yang Tersangka letakkan didalam (dibawah) jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP. Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dan menusuk (Menujah) korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Kemudian Pisau (siwar) yang tersangka tusukan (tujah) tersangka cabut dan tersangka langsung masukkan kembali ke sarungnya, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi korban sudah terkapar. Kemudian teman korban Debi dan Romi membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun di Puskesmas Pajar Bulan nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Pajar Bulan.

Kategori :