Sementara itu, Kajari Manna Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH.MM mengatakan pemusnaan barang bukti dan barang rampasan Tahap II Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, meliputi narkoba, Sajam dan lain-lainnya, yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana dan meminimalisir kejahatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. "Sudah menjadi tugas kami selaku penegakan hukum berkometmen memberantas tindak pidana dan meminimalisir kejahatan,"pungkas Nurul.(yes)
Kategori :