Koranradarseluma.net - Hutan kota merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang ada di kawasan perkotaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.03/Menhut-V/2004, hutan kota dapat diartikan sebagai satu kesatuan ekosistem berupa hamparan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hal ini disampaikan Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM.
BACA JUGA:Perbanyak Bersyukur Atas Nikmat Tuhan
Sehingga, secara garis besar hutan kota adalah ruang terbuka yang berisi komunitas vegetasi berupa asosiasi pepohonan dengan berbagai bentuk dan memiliki struktur menyerupai ekosistem hutan alam sehingga memungkinkan kehidupan bagi satwa liar. "Keberadaan hutan kota memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup,"ungkap Haroni.
BACA JUGA:88 Balita Dipantau, Sekda Ajak Komitmen Bersama Penangan Stunting
Dikatakan Haroni, berdasarkan aspek ekologis hutan kota mampu menghadirkan udara yang segar dan sejuk sehingga masyarakat merasa nyaman. Jika dilihat dari aspek lanskap, penempatan hutan kota yang tepat dapat mengurangi polusi dari kendaraan bermotor, baik polusi udara maupun suara. "Dalam peningkatan kualitas hidup, hutan kota juga dapat ditinjau perannya dalam siklus air dimana hutan kota mampu meredam hujan yang menerpa tanah melalui sistem presipitasinya, sehingga dapat menahan erosi dengan mengalirkan air hujan secara perlahan masuk ke dalam tanah sebagai air tanah bukan sebagai aliran permukaan atau run off,"ujar Haroni.
Hutan kota memiliki manfaat berdasarkan aspek estetika. Keberadaan hutan kota dapat meningkatkan nilai estetika dengan penambahan corak identitas dalam perencanaan pembangunan suatu kota. "Hutan kota dapat memiliki daya tarik akan keindahannya bagi pengunjung untuk datang ke hutan kota, dimana hutan kota memiliki nilai estetika lebih tinggi,"kata Haron.