Koranradarseluma.net - Kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Hingga saat ini masih terus dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, penyidik fokus pada NJOP tanah, penetapan harga telah ditelusuri di dirjen Kementerian terkait, hingga melibatkan saksi ahli dan lembaga resmi lain. Terbaru, pada Rabu (4/12), tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH. Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma dan juga mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di Rumah Tahanan (Rutan) Malabro Kota Bengkulu. Lantaran pada saat ini keduanya masih mendekam di jeruji besi Rutan Malabro Kota Bengkulu.
Atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Murman dan Djasran di Rutan Malabro," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi menjelang sore. Pemeriksaan saksi ini kembali dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan seluruh dokumen-dokumen yang telah disita pada saat penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan gudang penyimpanan aset Pemda Seluma. Serta di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.
Tim penyidik telah mengamankan atau menyita sebanyak kurang lebih 1 koper dan satu kardus berkas dokumen-dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar. Dana ini dinilai terlalu besar, untuk membebaskan lahan yang pada masa tersebut kisaran harga perhanya hanya puluhan juta.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up. Dugaan mark up inilah yang terus didalami oleh penyidik. Termasuk juga proses penganggaran dan pembebasan lahan tersebut.