Bupati Tegaskan OPD Wajib Tindaklanjuti LHP, Optimis WTP

Kamis 25 Jan 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : EMA

Namun, saat ini surat untuk OPD-OPD yang masuk dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu ini sudah selesai dan siap disampaikan.

 

"Pada hari ini akan kita surati untuk bisa menindaklanjuti berdasarkan arahan dan petunjuk dari LHP BPK," Tegasnya.

 

Disampaikan, jika BPK merekomendasikan kepada seluruh OPD agar bisa menetapkan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan yang berlaku kepada Konsultan Perencana dan Penyedia.

 

Lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan di SKPD khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia. Memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Jasa Konsultansi dan kekurangan volume pekerjaan.

 

"Jadi BPK merekomendasikan agar bisa ditindaklanjuti agar tidak ada lagi ditemukan potensi kelebihan pembayaran yang akan menimbulkan kerugian negara," Sampainya.(ndo) 

 

 

 

Kategori :