Koranradarseluma.net - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025.
Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka perhitungan APBD tahun anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp36 miliar rupiah.
Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto, mengatakan nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Seluma Tahun 2025 pada intinya disetujui DPRD Seluma untuk disahkan. "Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Seluma, dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah menyelesaikan RAPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2025," kata Wabup, kemarin.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan energi dan pikiran serta memberikan saran, tanggapan, dan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan.
"Proses penyusunannya melibatkan perencanaan yang matang, diskusi yang mendalam, dan tentu saja masukan berharga dari semua pihak, termasuk DPRD sebagai representasi masyarakat Seluma," sambungnya.
Usai kesepakatan bersama ini selanjutnya Raperda APBD 2025 akan difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Yang mana selanjutnya apa yang menjadi catatan akan dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif untuk penyempurnaan APBD 2025.