Dugaan Pelanggaran Netralitas, Dua ASN Dilimpahkan ke BKN, Satu Kades ke Bupati Seluma

Jumat 29 Nov 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memutuskan terkait dengan laporan dugaan tidak netralitas kepala desa dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilimpahkan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.

"Ya untuk laporan yang diproses oleh Gakkumdu sudah disimpulkan. Kepada pelapor juga sudah kami sampaikan hasilnya. Untuk dua orang ASN terlapor sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedangkan untuk Kades sudah diteruskan ke Bupati Seluma. Untuk pembahasan di Gakkumdu selesai pada Kamis (28/11) malam," kata Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian, S.Pd, kemarin.

Seperti yang diketahui, dugaan keterlibatan politik praktis kepala desa dan dua ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma dilaporkan oleh tim pemenangan Teddy Rahman dan Gustianto.

Kemudian Kepala Desa Sinar Pagi, Riki Rikardo dilaporkan lantaran terindikasi  ikut hadir dalam kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 Erwin Octavian-Jonaidi.

Bahkan, pada saat menyampaikan sambutan menyebut mengajak masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 02. Sementara, untuk Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdilah hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02, bahkan dengan menggunakan pakaian dinas ASN.

Bahkan, untuk Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Seluma, Andri Hosen terlibat politik praktis atau tidak netral saat pembagian seragam sekolah SD gratis untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Pada saat membagikan seragam tersebut, Andri Hosen menyebut bahwa seragam gratis yang dibagikan adalah bantuan Bupati Seluma Erwin Octavian. Padahal jelas bahwa seragam tersebut adalah program Pemkab Seluma melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kategori :