Sekitar 300 Formasi CPNS Seluma Tidak Terpenuhi, Gaji Langsung Disaving

Jumat 29 Nov 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pemerintah daerah (Pemda) Seluma sudah memperkirakan sekitar 300 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tidak terpenuhi. Estimasi tersebutlah yang kini menjadi dasar pengurangan angka defisit sebesar Rp8 miliar. "Ya untuk CPNS itu awalnya kita ada sebanyak 1.300 orang yang akan mulai dibayar gajinya pada tahun depan. Namun berdasarkan informasi dari eksekutif ada sekitar 300 formasi yang tidak terpenuhi sehingga kita bisa menekan gaji CPNS tahun depan," kata Samsul Aswajar Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma Winderi mengungkapkan bahwa apabila seluruh pelamar dalam satu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak ada yang lolos passing grade sesuai dengan ketentuan Kemenpan RB maka dipastikan formasi tersebut kosong atau tidak terisi. Solusinya ke depan apabila dilaksanakan seleksi CPNS maka formasi tersebut akan kembali dibuka.

"Apabila dalam satu formasi tidak ada peserta yang lolos passing grade maka kita pastikan kosong. Karena sesuai dengan ketentuan kementerian terkait kita membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang standarnya sudah diatur sesuai dengan passing grade," ujarnya.

Begitu pula sebaliknya apabila pelamar nilainya sudah mencukupi ambang batas atau passing grade kelulusannya tetap ditentukan oleh hasil perangkingan. "Diambil tiga kali kebutuhan. Apabila kebutuhan formasi tiga orang maka yang akan diambil sembilan orang. Inilah yang nanti akan dirangking," jelasnya.

Lebih lanjut, Winderi mengatakan bahwa pada seleksi CPNS kemarin sebanyak 13.031 pelamar yang mendaftar di Kabupaten Seluma. Untuk memperebutkan formasi 1.350 kuota CPNS. Bagi peserta yang tidak hadir maka dipastikan gugur.

Lebih lanjut, Winderi mengatakan saat ini 111 pelamar CPNS Seluma tinggal menunggu pelaksanaan SKB. Tanpa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2024. Karena mereka menggunakan nilai SKD pada penerimaan CPNS tahun 2023 lalu. Serta hal ini diatur oleh Kemenpan dan RB, serta diperbolehkan untuk menggunakan SKD sebelumnya.

Kategori :