Koranradarseluma.net - Pasca dilaunching , Mall Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan (BS) di Jalan Padang Panjang Kota Manna saat ini terus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Bahkan, beberapa tenan atau loket pelayanan yang telah disiapkan di MPP BS selalu siap memberikan kemudahan pelayanan publik sesuai jadwal kerjanya.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Siap Realisasiakn Program Kemensos RI
Beberapa tenan yang selalu siap melayani di antaranya Bapenda untuk pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UPT SAMSAT untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Disnakertrans untuk pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja, PDAM pelayanan pembayaran tagihan PDAM, Kemenag BS melayani info haji, DPM-PTSP siap melayani semua jenis perizinan dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga melayani konsultasi hukum konseling kemasyarakatan dan lainnya.
BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Pjs Bupati BS Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor
Hal ini diutarakan Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, ST.MT,MM."Pelayanan publik sudah bisa dilayani di tenan yang sudah tersedia sehingga warga tidak harus repot mendatangi unit instansi cukup di MPP BS, ini dibuktikan para petugas dan pegawai setiap hari menempati tenan yang telah hadir di MPP,"ungkap Edwin.
Dikatakan Edwin, MPP hadir bertujuan agar memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan ramah serta pelayanan yang dibutuhkan tanpa dipungut biaya alias gratis. Dimana Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan konsep inovatif yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di satu lokasi yang nyaman dan mudah diakses."Beberapa kali disampaikan bahwa tujuan utama MPP adalah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan administrasi dari berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam satu atap. MPP memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi publik tanpa harus berpindah-pindah tempat,"gumam Edwin.
MPP hadir berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik."MPP hadir untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah,"demikian Edwin.(yes)