Koranradarseluma.net - Ada perintah Kejaksaan Agung republik indonesia di tahun 2024 ini, untuk mengawasi program Dana Desa (DD). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran.
Terkait dengan hal tersebut Kajati Bengkulu, S.Tagamal, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menegaskan bahwa, saat ini Kajati Bengkulu bersama dengan jajaran termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan melakukan pengawasan secara langsung. Soal pengelolaan Dana Desa (DD). Termasuk pengelolaan DD di wilayah Kabupaten Seluma.
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh jaksa termasuk di Kejari Seluma, untuk mengawasi seluruh proses pengelolaan DD di Kabupaten Seluma. Mulai dari proses penyusunan perencanaan sampai pada pelaksanaan kegiatan DD di tingkat desa. Pengawasan tujuannya untuk memastikan bahwa DD bisa direalisasikan dengan baik," terangnya.
Kajati juga mengatakan, bahwa Jaksa akan mengawasi pengelolaan program DD mulai dari saat proses penyusunan perencanaan, kemudian pelaksanaan realisasi DD di lapangan oleh pemerintah desa. Termasuk di Kabupaten Seluma sejak tahun ini.
Kajati juga mengingatkan, kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk merealisasikan angaran program DD dengan baik. Serta jangan sampai terjadi penyelewengan. Karena jika masih ada kades yang menyelewengkan DD maka tentunya akan ditindak secara tegas.
"Jadi seluruh kades termasuk di Kabupaten Seluma untuk merealisasikan DD dengan baik. Jangan sampai terjadi penyelewengan. Namun jika memang masih melakukan penyelewengan maka akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.