Koranradarseluma.net - Kepala DPMTSP BS, Dr.E.Edwin Permana ST.MT.MM mengatakan bahwa memiliki izin usaha bagi masyarakat adalah hal yang sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Sekda Ajak Tingkatkan Produksi Pangan
Padahal, mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id "Izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id,"ujar Edwin.
BACA JUGA:Sultan Ajak Ciptakan Demokrasi Sejuk
Dikatakan Edwin, manfaat memiliki izin usaha, yakni sebagai sarana perlindungan huku, Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang, Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
"Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah,"ujar Edwin.