Koranradarseluma.net - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) telah mengeluarkan Perda ternak dengan tujuan agar peternak tidak melepas liarkan ternak, dan turunnya bahkan pemerintah desa juga telah mengeluarkan peraturan desa akan penertiban ternak namun pada kenyataannya bahwa ternak masih berkeliaran pada pagi, sore dan malam bekeliaran di jalan lintas dan perkarangan rumah warga.
BACA JUGA:Jembatan Gantung Desa Keban Jati Memprihatinkan, Jalan Keluarkan Hasil Pertanian
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Bengkulu Selatan, meskipun pemilik sapi masih melepas liarkan ternak, dan terus menghimbau kepada peternak tidak melepas liar ternak seperti sapi. Bila tidak diindahkan diberihkan sanksi denda bagi pemilik ternak."Guna memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Apabila ada ternak yang berkeliaran, akan ditangkap, dan wajib bayar denda,”ujar Kepala Sapol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchin,S.Sos.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran, Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
Erwin menjelaskan bahwa pihaknya tidak sungkan menangkap sapi di liarkan peternak sapi yang sangat meresahkan masyarkat dan mengganggu ketertiban masyarakat. Bila tidak ada alasan pemilik sapi tidak bersalah karena sudah jelas peraturan perda dan Perdes ternak sudah diterbitkan."Ternak dilepas tidak dimungkiri rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Kasus kecelakaan yang terjadi juga ada yang disebabkan oleh sapi yang berkeliaran di jalan,”jelas Erwin.
Oleh karena itu diharapkan betul peternak harus menyediakan kandang dan lahan yang cukup, serta tidak boleh melepas sapi ke permukiman warga dan juga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum."Untuk sapi ditangkap dikenakan denda sesuai perda tanpa tebang pilih,"demikian Erwin.(yes)