Menurut Efredy, dari yang terdaftar dalam DTKS yang mendapatkan bantuan untuk saat ini, yakni PKH sekitar 8 ribu lebih, BPNT sekitar 13 ribu lebih. Artinya dari Bengkulu mencapai 176,46 ribu jiwa pada 2024 hanya 21 ribu yang mendapatkan bantuan. Setiap pertiga harus data tersebut divalidasi dan diverifikasi kalau tidak maka desa harus melaporkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selanjutnya ditembuskan ke Kemensos. "Kalau tidak melakukan validasi dan verifikasi data maka wajib buat SPTJM,"pungkas Efredy.(yes)
Kategori :