Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH masih menunggu Relaas panggilan sidang.
Atas pengajuan permohonan gugatan Perdata yang telah di ajukan ke Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Yakni menggugat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, atas perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.
"Kita tinggal menunggu s panggilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Manna," sampai Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakannya, jika pihaknya sudah mendaftarkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan telah adanya nomor Register. Sehingga saat ini pihak ya tinggal menunggu Relaas panggilan sidang.
Permohonan gugatan perdata tersebut telah dimasukkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri Manna seminggu yang lalu. Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manna tersebut yakni terkait dengan Wanprestasi.
Dimana, Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau hak yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian, sengaja melanggar perjanjian, atau terjebak dalam keadaan memaksa.
"Wanprestasi. Jadi disitu kan ada kesepakatan antara Murman Efendi sama dengan Pemkab Seluma (Tukar Guling). Pemda dapat tanah Murman di Pematang Aur, Murman dapat tanah Pemda yang di Sembayat. Itu ada kesepakatan," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika permohonan pengajuan Perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan saat itu permohonan telah masuk ke Pengadilan Negeri Manna dan saat ini pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang.
Diajukan nya di Pengadilan Negeri Manna. Lantaran, pada saat itu adanya kesepakatan yang menunjuk. Apabila terjadi perselisihan yang dimaksud dalam perjanjian para pihak sepakat menentukan kedudukan/domisili Pengadilan Negeri Manna sebagai wilayah hukumnya.