Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Seluma. Di dalam proses pelimpahan terhadap anak pelaku JK. Dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pelaku JK terhadap dua anggota Polri yang bertugas di Polres Seluma.
"Untuk terkait berkas anak tersangka JK, saat ini sudah kita limpahkan kembali. Saat ini kita masih menunggu perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanan pelimpahan tahap II nya," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Prengki, jika pada saat pelimpahan pertama. Ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Bahkan pada saat ini telah dilengkapi oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma. Serta telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejaksaan untuk dilakukannya penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Setelah berkas nantinya dinyatakan lengkap oleh JPU. Baru kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Seluma," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, jika aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pelaku JK bersama orang tuanya Almarhum Ardan telah terjadi pada tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu.
Anak pelaku JK bersama sang ayah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang anggota Polres Seluma. Yakni terhadap Ipda Bambang Ilyadi yang diketahui merupakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma yang mengalami luka bacok di bagian tangan kirinya. Sedangkan Briptu Sony mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia.