Koranradarseluma.net - Kurang dari 2 Minggu lagi, situasi politik di Kabupaten Seluma tidak akan adalagi aktivitas Kampanye dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma 2024, terjadwal masa tenang dimulai, Minggu (24/11) sampai dengan hari pemilihan. Saat memasuki masa tenang alat peraga kampanye (APK) yang terpasang akan dilepas, saat masa tenang tidak ada lagi APK atau aktivitas Kampanye Paslon.
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengungkapkan untuk APK terpasang setelah memasuki masa tenang semuanya akan dilepas.
" Iya kalau memasuki masa tenang, APK akan dilepas serta aktivitas Kampanye tidak ada lagi, kalau kini kan memang masih ada waktu kampanye jadi untuk Apk terpasang kita terus lakukan pemantauan agar tidak terjadi kerusakan' kata Henri, Minggu (10/11).
Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Lanjut Ketua KPU lagi, ditanggal 23 November APK yang difasilitasi KPU Seluma, berukuran 5 x 3 meter sebanyak 5 eksemplar dan spanduk berukuran 1 x 6 meter sebanyak 202 eksemplar semuanya akan dilepas.
" Kalau total apk yang terpasang saat ini sebanyak 202 spanduk dan baliho 5 eksemplar, kalau sudah jadwal pelepasan nanti semuanya akan dilepas" tutup Henri.