Sidang Praperadilan Murman Effendi, PH Minta Pertimbangkan Status TSK

Senin 04 Nov 2024 - 18:03 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dalam sidang Praperadilan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang digelar pada Senin, tanggal 4 November 2024 yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Yakni dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan. Terlihat langsung dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan tiga orang jaksa lainnya.

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanan sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Terlihat dari pihak pemohon yang dihadiri 5 Penasehat Hukum. Dalam pembacaan permohonan Praperadilan, Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma Murman Efendi menilai dari proses penyidikan. Hingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon terhadap kliennya tergolong prematur dan penuh intrik politik.

Selain itu, dari analisa para Penasehat Hukum Murman Efendi. Pokok perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Seluma tergolong dalam katagori hukum perdata. "Status keperdataan itu harusnya didahulukan dari pada adanya tindakan-tindakan proses perkara tindak pidana korupsi," sampai Ahmad Sahrul selaku Penasehat Hukum Murman Efendi.

Adapun inti dari permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni. Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, yang memeriksa dan mengadili perkara a guo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, menyatakan diterimanya permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian. Menyatakan tindakan Termohon terhadap menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP atau kedua Pasal 12 huruf | Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a guo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pada waktu pemeriksaan ditetapkannya status tersangka pak Murman tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, itu salah satu alasan dan juga juga Kejaksaan menyiapkan dari pada Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH mengatakan, usai mendengarkan permohonan dari pemohon. Terkait dengan Syah atau tidaknya dalam penetapan tersangka. Serta Syah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan permohonan praperadilan tersebut. Pihaknya siap untuk menjawab atas alasan praperadilan yang telah diajukan oleh pihak termohon.

"Besok kami jawab semua. Intinya kami dari penyidik yakin apa yang kami lakukan. Baik formil maupun materil, baik itu bagaimana penetapan tersangka atau syah tidaknya penyidikan itu, kami yakin sudah sesuai prosedural," tegasnya.

Usai membacakan permohonan Praperadilan, agenda sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, tanggal 5 November 2024. Yakni dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon atas Permohonan dari pemohon.

Kategori :