Dewan Dukung Pertegas Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Senin 04 Nov 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Koranradarseluma.net - Untuk memberikan efek jera sekaligus merangsang pola pikir masyarakat kedepan untuk tidak mengulangi perbuatan membuang sampah secara sembarangan. Maka dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bengkulu Selatan (BS) mendukung pertegas sanksi bagi masyarakat buang sampah sembarangan.

BACA JUGA:Terkendala Sarpas, DLHK Minta Dukungan Masyarakat Jaga Kebersihan

 

 

"Setiap warga atau pengunjung wisata buang sampah di sembarang tempat, maka bakal banyak terjadi sampah berserakan, nantinya lingkungan dan air akan ikut tercemar,"ujar Ketua DPRD BS, Juli Hartono,SE.MAP.

BACA JUGA:90 Orang Pelaku UMKM Didatangkan Disprindag, Dorong Perubahan Ekonomi Lebih Baik

 

 

Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  menggelar oprasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap pembuang sampah sembarangan tepat dilakukan dimana OTT tersebut sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah dan termaktub besaran sanksi denda, dan kurungan penjara.

 

Juli Hartono mengatakan perlunya digencarkan  pendampingan-pendampingan kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab tidak ada alasan lagi masyarakat untuk berdalih, diketahui buang sampah diberihkan sanksi perda sampah.

 

"Mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memperkuat pengawasan pada pelanggaran membuang sampah sembarangan dalam program Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah sepantasnya dilakukan, ini tindakan yang baik untuk menjaga kesehatan dan menjaga lingkungan dari sampah liar,"demikian Juli.

Kategori :