Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan Praperadilan Murman Effendi yang sempat ditunda lantaran tidak hadirnya pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran adanya kegiatan Suverfisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada agenda sidang lanjutan yang telah diagendakan kembali pada Senin, tanggal 4 November 2024. Pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma, telah siap atau telah mempersiapkan timnya. Untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais.
"Iya, untuk agenda sidang Praperadilan besok (Hari Ini, Red). Insaallah kita siap hadir dan siap untuk menghadapinya di Pengadilan. Setelah pada sidang pertama kita berhalangan hadir karena ada kegiatan Suverfisi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Melalui 7 orang Penasehat Hukum nya. Bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.
Pihak Kejaksaan Negeri Seluma selaku pihak termohon. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah siap atau telah mempersiapkan timnya, untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais
Untuk menghadapi permohonan Praperadilan tersebut. Pihaknya (Kejaksaan) saat ini masih telah mempelajari terkait pokok perkara yang di Prapradilan kan oleh pihak pemohon dalam hal ini Murman Effendi.
"Kita telah menyiapkan tim yang berkompeten. Di dalam menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Murman Effendi," pungkasnya