"Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008," tegas Kajari.
Dimana, tanah pengganti tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan Kabupaten Induk pada tahun 2003, yang selanjutnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun Pasal yang disangkakan para tersangka disangkakan dengan Pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ctr)