Koranradarseluma.net - Setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditandatangani, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Seluma mulai mencetak daftar pelaksana anggaran (DPA). “Rata-rata OPD sudah cetak DPA dan sedang proses paraf koordinasi," kata Kabid Anggaran Ismianto, kemarin (24/10).
Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Seluma masih berharap Raperda perubahan APBD 2024 disahkan oleh DPRD Seluma periode 2024-2029. Namun sehubungan anggota DPRD belum mengikuti orientasi maka harapan tersebut dipastikan tidak bisa terealisasi. Karena oreantasi anggota DPRD Seluma baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan selesai pada tanggal 28 September.
Penggunaan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024 ini juga merupakan petunjuk dari Kemendagri. Tidak hanya di Kabupaten Seluma di daerah atau kabupaten lain hal ini juga terjadi. Penyebabnya karena ada transisi dari anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD periode 2024-2029. Awalnya Seluma masih berharap Raperda Perubahan APBD 2024 dapat dibahas bersama dengan DPRD. Namun karena kelembagaan DPRD belum siap maka belum bisa melakukan pembahasan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya perubahan APBD 2024 tidak disahkan atau diketok palu oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Oleh karena itu sebagai landasan hukum pengganti Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD 2024, pemerintah daerah Kabupaten Seluma menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Pilkada). Itu merupakan hasil koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Kemendagri.