Koranradarseluma.net - Sektaris daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni M.Si menuturkan terkait Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan, dimana Instansi/lembaga dan Camat se-Bengkulu Selatan, agar memanfaatkan MPP, sehubungan dengan telah diresmikannya MPP pada tanggal 08 Oktober 2024."Seluruh masyarakat Bengkulu Selatan agar dapat mengakses dan menggunakan layanan di MPP berada di jalan Padang Panjang Bengkulu Selatan,"ujar Sukarni.
BACA JUGA:Digitalisasi Pendidikan Era Merdeka Belajar Melalui Pemanfaatan TIK di Sekolah
MPP Bengkulu Selatan berupaya untuk memberikan layanan yang terintegrasi dalam satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, efektif dan efisien."Telah tergabung 20 instansi/lembaga yang terdiri dari Polres, Kejari, Bank Bengkulu, Pengadilan Agama, ATR BPN, BNNK, KEMENAG, BPJS, SAMSAT, KP2KP, PLN, PDAM, BPS, BAZNAS, DISDUKCAPIL, Dinsos, Disnakertran, BAPENDA, BKPSDM, Badan Stastistik DPMPTSP dengan menyediakan 148 jenis layanan. Maka sangat disayangkan tidak dimanfaatkan,"pesan Sukarni.
BACA JUGA:Ex Disabilitas Bokir, Sembuh Berkumpul Bersama Keluarga
Ia tidak bosan-bosannya menyampaikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pasilitas yang disediakan pemerintah dalam bentuk MPP, ini dilakukan dengan tujuan tidak lain memberihkan kemudahan dalam mengakses layanan.
"Sudah dijelaskan bahwa tujuan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman kepada masyarakat. MPP juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. MPP juga menyelenggarakan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi. Maka dari itu, kami tidak bosan-bosannya mengajak manfaatkan layanan,"pungkas Sukarni.(yes)