Penataan dan Pembinaan JF,
Koranradarseluma.net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Yang mana regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
BACA JUGA:Polres Seluma, Tunggu Berkas 7 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dinyatakan Lengkap P21 Kejari Seluma
"Dalam penyederhanaan birokrasi nantinya dilakukan sesuai dengan transformasi organisasi sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 25 tahun 2021, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur PermenPAN-RB nomor 17 tahun 2021, dan transformasi sistem kerja KemenPAN-RB nomor nomor 7 tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,"ungkap Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si.
BACA JUGA:Dasco: Pelantikan Presiden Prabowo, Tanda Berakhirnya Gugus Tugas Sinkronisasi
Dikatakan Sukarni, jabatan fungsional merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan, yang mana katagori keahlian itu ada beberapa jenjang yaitu ahli pertama, muda, madya dan utama. Sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula, terampil, mahir dan penyelia.
"Sesuai dengan Peraturan MenteriPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar,"kata Sukarni.