Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri M.Si mengatakan bahwa hadirnya MPP atas nama Pemkab Bengkulu Selatan mendukung Mal Pelayanan Publik agar berjalan dengan lancar dan dapat menciptakan pelayanan Publik terpadu secara umum produktif dan efisien.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 bahwa Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan. Maka dari itu, sangat disayangkan MPP tidak difungsikan oleh masyarakat dan pihak swasta,"jelas Isran.
Sekedar untuk diketahui Mal Pelayanan Publik yang bertempat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan melibatkan 20 Instansi dengan total jenis layanan sebanyak 148 Layanan.
Adapun jumlah gerai atau loket pelayanan yang ada di MPP Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 20 (dua pulu) yang terdiri dari 12 pelayanan oleh instansi vertikal dan 8 pelayanan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Masyarakat membutuhkan informasi dan ingin mengakses layanan di MPP Kabupaten Bengkulu Selatan sudah bisa datang di Jalan Raya Padang Panjang, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan atau dapat akses secara online melalui alamat web: mpp.bengkuluselatankab.go.idhttps://bagor.bengkuluselatankab.go.id/mal-pelayanan-publik-bengkulu-selatan-resmi-beroperasi/.(yes)