Koranradarseluma.net - Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto telah melanjutkan gugatan sengketa Pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasca ditolaknya sengketa administrasi Pilkada 2024 oleh Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) pada awal Oktober 2024 lalu.
Bahkan Reskan menuturkan gugatan sengketa Pilkada telah teresgistrasi di PTUN Bengkulu. Dijadwalkan sidang pertama akan dilakukan pada minggu depan. "Sudah teregistrasi di PTUN sidang gugatan. Bila tidak ada halangan sidang pad Rabu depan sidang pertama gugatan sengketa Pilkada kami,"ungkap Reskan.
Dikatakan Reskan, tuntutan di PTUN tidak jauh berbeda dengan tuntutan di Bawaslu lalu, sehari setelah keluarnya putusan Bawaslu BS yang menolak tuntutan sengketa Pilkada yang diajukan. "Sejujurnya kecewa kami karena tuntutan ditolak. Sebab pernyataan saksi ahli yang kami hadirkan tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan oleh Bawaslu,"jelas Reskan.
Ia mengakui bahwa bebas bersyarat dan bebas murni masih menjadi perdebatan dimana bebas bersyarat adalah sebuah bentuk dari prestasi atau perilaku baik dilakukan narapidana dalam menjalani hukuman dengan pengurangan masa tahanan.
"Sudah keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Prof Yusril Ihza Mahendra,"jelas Reskan. Reskan berharap penuh melalui PTUN gugatan untuk maju pada Pilkada BS dapat terwujud, dimana meyakini persidangan yang dilakukan di PTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan.
"Akan menggunakan pengacara baru dalam menghadapi PTUN. Juga dengan persiapan yang matang. Harapan dengan sangat penuhi tuntutan dalam PTUN,"jelas Reskan. Reskan juga mengatakan bersama dengan Faizal Mardianto tetap kompak dalam merebut haknya untuk maju di Pilkada BS. Dan terlebih ribuan simpatisan dan pendukung selalu mendampingi dan berharap penuh dapat maju pada Pilkada 2024.
"Kami menangis karena dibatalkan sebagai peserta Pillkada Bengkulu Selatan. Tapi kami tidak tinggal diam dan kami bersama Pak Faizal selalu kompak untuk dapat maju pada Pilkada Bengkulu Selatan. Melalui PTUN. Apalagi simpatisan selalu ada,"pungkas Reskan. Untuk diketahui, awal Reskan Effendi dan Faizal Mardianto maju sebagai bakal calon kepala daerah diusung Partai Hanura dan Demokrat. Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada BS karena Reksan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara.