Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, Manager PT AIP dan Head BM Legal Palembang Diperiksa

Kamis 11 Jan 2024 - 17:42 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Rabu (10/1) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pemanggilan terhadap Manager PT Agri Indo Persada (AIP) dan juga Head BM Legal dari Palembang. Terkait dengan dugaan pencemaran limbah sungai Gasan yang diduga dilakukan oleh PT AIP yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Dilakukan terhadap Manager PT AIP, Dodi Chandra dan juga Head BM Legal dari Palembang, Danil. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 10.00 WIB, hingga sore menjelang malam. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, secara tertutup. 

"Kami dari Unit Tipidter saat ini melakukan pemanggilan terhadap Manager PT AIP bersama dengan BM Legal yang langsung datang dari Palembang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Diketahui, jika masyarakat yang berada di desa setempat merasa kecewa. Lantaran PT AIP membantah adanya pencemaraan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan adanya Pengaduan masyarakat ( Dumas ) yang melaporkan PT AIP atas pencemaran limbah di Tahun 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Limbah PT AIP, Polres Seluma Koordinasi ke DLH Kabupaten

Dikatakan Franciscus, pihaknya saat tengah memintai keterangan kebenaran pencemaran limbah di sungai gasan yang sejak lama dilakukan oleh PT AIP. Selain adanya laporan dari masyarakat, dugaan pencemaran limbah tersebut juga telah beredar di Media sosial. "Saat ini masih dimintai keterangan, seperti apa kondisi di lapangan ataupun diperusahaan tersebut. Saat ini kita masih menggali keterangan," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Seluma telah melakukan uji lab air sungai gasan yang tercemar limbah dan hasilnya di bawah baku mutu. Akan tetapi, sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan pencemaraan Pt AIP tersebut. "Masyarakat masih mengeluhkan adanya pencemaran dan tentunya kita akan cari kebenaran faktanya. Jika diperlukan kemungkinan akan kita uji lab kembali," pungkasnya.(ctr)

Kategori :