SELEBAR - Dalam pengusutan kasus dugaan pencemaran limbah di sungai Gasan yang diduga dilakukan oleh PT Agri Indo Persada (AIP) yang berada di Desa Tumbuhan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Setelah sebelumnya, penyidik Unit Tipidter saat itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Manager PT AIP, Dodi Chandra dan juga Head BM Legal dari Palembang, Danil. Dalam waktu dekat ini, penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres juga telah mengagendakan akan melakukan koordinasi ke pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma.
Hal tersebut dilakukan, mengingat sebelumnya adanya informasi jika pihak Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Seluma, telah melakukan uji lab air sungai gasan yang tercemar limbah dan hasilnya dibawah baku mutu. Untuk memastikan hal tersebut, membuat pihak penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres merencanakan akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma. "Apabila memang sudah ada statement dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. Nanti akan kita lakukan koordinasi dan akan kita lihat terlebih dahulu," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Bumdes Padang Batu Kembalikan Rp. 189 Juta KN, Penyelidikan Dihentikan
Tak hanya itu saja, pihak Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres juga masih akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya, di dalam penanganan kasus adanya dugaan pencemaran sungai tersebut. "Kita masih akan melakukan rangkaian penyelidikan di dalam laporan ini," pungkasnya.
Diketahui, jika masyarakat yang berada di desa setempat merasa kecewa. Lantaran PT AIP membantah adanya pencemaraan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan adanya Pengaduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan PT AIP atas pencemaran limbah di Tahun 2023 yang lalu.(ctr)