Koranradarseluma.net - Sebagai kabupaten penyelenggara mal pelayanan publik (MPP) paca diloncing oleh MenPan RB pada tanggal 8 Oktober 2024 dimana merupakan salah satu upaya Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
BACA JUGA:8 dan 19 November 2024 Debat Psalon, Lokasinya Gedung Pemuda Bengkulu Selatan
"Kehadiran Mal Pelayanan Publik, masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dan swasta secara terintegrasi melalui platform digital. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memudahkan akses bagi masyarakat,"ungkap Pjs Bupati BS, Sisardi MM kepada awak media, kemarin (10/10/2024).
BACA JUGA:Kasus Begal Payudara, Inspektorat Turun Periksa Oknum PPPK (Pelaku), Nasibnya Terancam Dipecat
Dikatakan Sisardi,launching MPP merupakan suatu momentum dalam menguatkan komitmen integritas dan kebersamaan semua stakeholder guna meningkatkan pelayanan publik menuju pelayanan prima, keberadaan pemerintah adalah sebagai pelayan yang diberikan wewenang untuk mengatur tata kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Keberadaan Pemerintah harus bermanfaat sehingga menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat atas berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama sebagai konsekuensi, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan prima, pelayanan yang cepat, murah, mudah dan ramah.
"Dengan telah dilouncing MPP di kabupaten BS, isyaAllah akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat karena MPP adalah mengintegrasikan pelayanan publik secara terpadu di satu tempat dan merupakan upaya memberikan pelayanan perima kepada masyarakat serta dalam memberikan kemudahan berusaha di kabupaten Bengkulu Selatan, harapannya masyarakat memanfaatkan MPP yang sudah di launcing ini, dengan sebaik-baiknya,"pungkas Sisardi.