SELEBAR - Upaya pengembalian hasil temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit Inspektorat, terhadap pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu telah berhasil. Bumdes, telah mengembalikan temuan sesuai jumlah hitungan Inspektorat.Rp. 189.078.000.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Seluma saat ini telah menghentikan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan BUMDes Desa Padang Batu. "Inikan masih dalam penyelidikan, karena sudah ada pengembalian KN dan kita juga sudah ada koordinasi dengan dengan APIP. Penyelidikan kita hentikan," tegas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH.
Ditegaskan Kajari, penghentian penyelidikan ini dilakukan. Setelah pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BUMDes Desa Padang Batu telah mengembalikan KN, dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Proses pengembalian telah dilakukan pada Jumat (5/1) yang lalu.
BACA JUGA:Mobil Bumdes Dirusak, Kades Pandan Lapor Polisi
Dimana, pada pelaksanaan pengembalian KN sebesar Rp 189.078.000 juta. Terlihat dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Tugu dan juga pengurus BUMDes yang langsung melakukan pengembalian KN. Sebelum dilakukan penyetoran ke rekening Negar.
Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi-saksi. Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 dokumen. Dengan hasil penyelidikan, ditemukannya adanya dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMDes Desa Padang Batu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).
Dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, adanya Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up dari pembelian Organ tunggal dan pembelian Sarana produksi (Saprodi). Adapun dugaan Mark Up pada BUMDes pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Terbagi dari lima item, yakni pada pendapatan Saprodi dalam rekening BUMDes sebesar Rp 24.250.000, Hasil lelang Saprodi sebesar Rp 15.000.000, Sisa alat Saprodi sebesar Rp 10.000.000, Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2020 sebesar Rp 58.308.000. Serta Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2021 sebesar Rp 81.516.000.(ctr)