Jenis Produk Ini, Wajib Miliki Label Halal Mulai 17 Oktober 2024

Sabtu 05 Oct 2024 - 17:24 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan, para pelaku usaha perlu segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan semua produk yang beredar dan dijual di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Kewajiban tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Aturan ini diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama atau masa transisi dari kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa tahap pertama tersebut.

Pertama, produk makanan atau minuman. Kedua, bahan tambahan pangan, bahan baku, dan juga bahan penolong untuk produk makanan atau minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan juga produk hasil sembelihan.

“Proses transisi sudah diberikan cukup lama. Jadi memang sudah waktunya diberlakukan utuh kewajiban sertifikasi halal sesuai amanah Undang-Undang JPH,” ujar Asrorun kepada Beritasatu.com, Sabtu (5/10/2024).

Ia menjelaskan, sebenarnya kewajiban ini sudah diatur sejak 2016 setelah disahkannya UU JPH pada 2014. Namun, masa transisi diberikan untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, dan regulasinya diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Hingga akhirnya pada Oktober 2024 diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal,” kata Niam.

Menurutnya, kewajiban ini tidak diterapkan secara mendadak karena prosesnya sudah melalui berbagai tahapan. Apabila ada pelaku usaha yang belum siap, artinya mereka kurang memperhatikan aturan ini dan hal tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal, yang bisa diakses kapan saja selama 24 jam. Ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikasi halal.

Kategori :