Koranradarseluma.net - Peraturan Daerah Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan disosialisasikan dan sekaligus penyerahan Buku Peraturan Daerah Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan pada pemerintah desa oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aswan,SH hadir sekaligus membuka acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 6 Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan, juga turut hadir Plh. Kadis Dikbud Lusi Wijaya, M. Pd sebagai narasumber yang hari ini diwakili oleh Kabid Kebudayaan Hendra Gunawan,SE, dan Supardi Yunis selaku Moderator dari BMA Kabupaten Bengkulu Selatan dan juga dihadiri oleh peserta dari masing-masing Desa dan Kelurahan beserta dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Seginim dan Kecamatan Air Nipis yg bertempat di Aula Kantor Camat Seginim.
"Dengan kegiatan ini, harapkan dengan serius peserta ikuti agar nantinya Peraturan Daerah tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan, setelah disosialisasikan ini dapat diterapkan bagi yang melanggar,"pungkas Aswan.
Peraturan Daerah (Perda) adat istiadat dapat memberikan manfaat, di antaranya yakni mengembangkan sistem kekerabatan untuk menghindari disintegrasi, melindungi dan melestarikan kekebudayaan, memberikan dasar hukum yang terstruktur untuk Kelembagaan Masyarakat Adat.
"Adat istiadat sendiri memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai acuan norma dan tata kelakuan masyarakat. Memperkuat integritas pola perilaku masyarakat, media untuk saling hidup rukun dan menjunjung tinggi kebersamaan, memperkuat hubungan sosial dan kearifan lokal di masyarakat dari warisan budaya bangsa, membentuk interaksi sosial, menjaga keteraturan dan harmoni dalam masyarakat, memfasilitasi kerja sama antarindividu, mendidik masyarakat berbudi pekerti luhur, bersopan santun, berkasih sayang, dan berbuat baik sesama anggota masyarakat,"demikian Aswan.