Penonaktifan Ibran, Hingga Desember

Selasa 01 Oct 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Nasib Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan, baru akan dibahas lagi.

Setelah sanksi pemberhentian sementaranya berakhir. Pemkab Seluma akan mempertimbangkan lagi apakah Ibran akan diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Ibran selama enam bulan.

Serta sanksi pemberhentian sementara ini akan berakhir pada Desember mendatang.

Setelah masa pemberhentian sementaranya selesai. Kemudian Pemkab Seluma akan membahasnya kembali. Dengan mempertimbangkan apakah layak diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen sebagai Kades Dusun Baru.

"Untuk saat ini statusnya masih nonaktif. Karena diberhentikan sementara selama 6 bulan. Serta sanksinya akan berakhir pada Desember nanti. Setelah itu baru akan kami tetapkan nasih Ibran selanjutnya," tegas Nopetri Elmanto kemarin. 

Lebih lanjut, Kadis PMD mengatakan meskipun Ibran diberhentikan. Namun pemerintahan di Desa Dusun Baru tetap berjalan. Hal ini karena Pemkab Seluma sudah menunjuk Sekdes Hardiansyah sebagai Pjs Kades Dusun Baru.  Selama kades Ibran diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Untuk pemerintahan di Dusun Baru tetap berjalan serta tidak ada kendala. Karena Sekdes Dusun Baru ditunjuk sebagai Pjs Kades," ujarnya. 

Seperti diketahui, Ibran diberhentikan sementara karena polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Ibran.

Serta polemik pemberhentian perangkat Desa Dusun Baru secara sepihak oleh Kades Ibran. Sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat desa.

Kategori :

Terkait

Selasa 01 Oct 2024 - 18:31 WIB

Penonaktifan Ibran, Hingga Desember